ELEKTRO
Nomor 34, Tahun VI,  November  2000
ENERGI

Listrik Murah atau Udara Bersih

Home
Halaman Muka
  Sajian Utama

Komunikasi
Elektronika
Instrumentasi
Tutorial

Menuju PLTU Ramah Lingkungan

COGENERATOR :Alat Untuk Mengoptimalkan  Bahan-bakar Pembangkit Konvensional

Prospek Bisnis Jasa Pelatihan Ketenagalistrikan

Untuk kondisi saat ini, kelihatannya hanya ada dua  pilihan dalam memenuhi kebutuhan energi listrik kita dalam kehidupan sehari-hari. Kedua pilihan itu adalah listrik murah dengan konsekwensi udara di lingkungan kita tercemar, atau udara di atmosfer kita bersih tetapi harga listrik mahal.  Sayang sekali untuk waktu dekat ini kelihatannya belum akan ada pilihan ketiga yang menawarkan listrik dengan harga murah yang proses pembangkitannya tidak melepaskan polutan ke lingkungan. 
Ada berbagai sistim pembangkit listrik yang saat ini beroperasi di permukaan bumi, seperti Pembagkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batubara, atau Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA) yang memanfaatkan air terjun untuk memutar turbin listrik. Ada pula sistim pembangkit listrik yang relatif masih baru seperti Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang memanfaatkan bahan bakar nuklir seperti uranium-235, atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang mengubah energi sinar matahari menjadi listrik. Sementara sistim pembangkit yang lain saat ini sedang dikembangkan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Angin dan Energi Listrik dari Air Pasang.
Dari beberapa sistim pembangkit listrik yang saat ini beroperasi, PLTU batubara masih merupakan sistim pembangkit paling murah, namun juga dengan konsekwensi lingkungan yang paling parah. Biaya operasi PLTU batubara kurang lebih 30 % lebih rendah dibandingkan sistim pembangkit listrik lainnya yang saat ini operasional. Namun di lain fihak, PLTU batubara juga melepaskan gas-gas polutan ke udara, seperti gas oksida nitrogen (NOx) dan oksida sulfur (SOx) dari proses pembakaran batubara. Kedua gas tersebut di udara akan berubah menjadi asam nitrat dan asam sulfat yang merupakan senyawa utama penyebab terjadinya hujan asam. Tulisan ini akan mengupas lebih lanjut dilemma dalam pemenuhan kebutuhan listrik sehari-hari yang disuplai oleh PLTU batubara. Pembahasannya dikaitkan pula dengan mulai diberlakukannya Baku Mutu Emisi Baru (BME) di awal milenium tiga ini. 

Masalah Hujan Asam
Berbagai dampak negatif, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan, dapat muncul karena terlepasnya gas-gas polutan dari PLTU batubara. Perubahan NOx menjadi asam nitrat dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan. Nitrat merupakan unsur yang mudah sekali terbawa air dan masuk ke saluran air, sungai, air tanah dan akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Nitrat yang masuk ke dalam tubuh akan diubah menjadi nitrit. Selanjutnya nitrit akan masuk ke dalam darah dan bereaksi dengan haemoglobin sehingga menghasilkan methemoglobin yang dapat merusak sistim transportasi oksigen di dalam darah. 
Organ tubuh yang paling peka terhadap percemaran NOx adalah paru-paru. Apabila terkontaminasi gas NOx, paru-paru membengkak sehingga penderita sulit bernafas yang dapat mengakibatkan kematian. Kadar gas NO yang tinggi dapat menyebabkan gangguan pada sistim saraf yang mengakibatkan kejang-kejang. Bila keracunan ini terus berlanjut dapat menyebabkan kelumpuhan. 
Nitrat yang telah berubah menjadi nitrit dapat juga bereaksi dengan amina sekunder sehingga menghasilkan nitrosamina. Senyawa ini dapat menimbulkan kanker, mutasi dan abnormalitas. Dalam dosis tertentu, nitrosamina bahkan mampu menembus plasenta sehingga menyebabkan tumor pada janin. Dosis 50 ppm (bagian per sejuta) dalam makanan yang diberikan pada binatang percobaan (tikus) selama 20-40 minggu menyebabkan munculnya tumor ganas pada hati, sedang dosis 20-40 ppm menyebabkan tumor ganas pada ginyal. Oleh sebab itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan beberapa negara telah menetapkan standar kualitas air yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Standar tertinggi kandungan nitratnya adalah 10 ppm nitrat (10 mg per liter air). 
Kecurigaan terhadap efek negatif yang ditimbulkan oleh nitrat memang cukup mempunyai bukti. Di Amerika Serikat sebelum ditemukan lemari es, pengawetan makanan dilakukan dengan cara menambahkan nitrat ke dalam bahan makanan yang akan diawetkan. Setelah lemari es ditemukan, penggunaan nitrat menurun secara drastis. Kasus kanker lambung juga menurun secara drastis. Namun pada beberapa bagian dunia lain, di mana konsumsi nitratnya masih tinggi, juga ditemukan kasus kanker lambung yang  menonjol. 
Udara yang telah tercemar oleh SOx dapat menyebabkan manusia mengalami gangguan pada sistim pernafasan. Gas SOx menyerang selaput lendir pada hidung, tenggorokan dan saluran nafas yang lain sampai ke paru-paru. Gas SOx dapat menmbulkan iritasi pada bagian tubuh yang terkena. Kadar SOx sebesar 6 ppm sudah cukup untuk menimbulkan iritasi pada manusia. Otot saluran pernafasan dapat mengalami kejang (spasme) akibat teriritasi oleh SOx. Jika waktu paparannya cukup lama akan timbul peradangan yang hebat pada selaput lendir yang diikuti oleh kelumpukan sistim pernafasan (paralisis cilia), serta kerusakan pada epithelium yang menyebabkan kematian.
Hujan asam juga dapat mengakibatkan kerusakan pada tanaman. Pengaruhnya antara lain adalah timbulnya bintik-bintik pada permukaan daun. Jika konsentrasi pencemar cukup tinggi, akan terjadi nekrosis atau kerusakan pada jaringan daun, sehingga daun tidak dapat berfungsi sempurna menjalankan proses fotosintesa dan memproduksi karbohidrat, yang berakibat lebih lanjut pada kerusakan hutan dan pengikisan lapisan tanah yang subur. Hal ini merupakan awal terjadinya ketandusan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung alam terhadap kelangsungan hidup manusia.
Asam dalam air hujan menambah kemampuan air itu untuk melarutkan dan membawa lebih banyak logam-logam berat keluar dari tanah, seperti merkuri (Hg) dan aluminium (Al). Ini berarti bahwa pada saat hujan asam mencapai sungai atau danau, air hujan itu membawa lebih banyak pemcemar berbahaya. Air asam ini juga dapat melarutkan tembaga (Cu) dan timbal (Pb) dari pipa-pipa logam untuk penyaluran air, yang dapat mengganggu sistim penyediaan air untuk konsumsi manusia. 

Dilemma Baku Mutu Emisi (BME) Baru
Tingginya tingkat pembakaran bahan bakar fosil dewasa ini menyebabkan sulitnya melindungi ekosistim dari hujan asam. Di beberapa danau para ilmuwan telah mencoba mencegah efek hujan asam dengan cara menambahkan kapur. Hal ini mungkin dapat membantu mengatasi permasalahan sementara, tetapi kapur tampaknya tidak akan mampu menyelesaikan semua permasalahan. Penyebaran kapur memerlukan biaya yang sangat mahal dan danau yang harus ditaburi kapur jumlahnya mencapai ribuan. 
Krisis ekologi oleh hujan asam merupakan masalah bersama seluruh penduduk bumi yang harus dicarikan solusi untuk mengatasinya. Untuk penyelesaian jangka panjang, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan menghentikan sumber hujan asam tersebut. Namun sumber itu ternyata cukup banyak dan tersebar luas di berbagai penjuru dunia. Menurunkan tingkat pelepasan NOx dan SOx dari pusat pembangkit listrik tentu akan memakan biaya yang tidak kecil dan memerlukan teknolgi pembersih tambahan untuk mengikat gas-gas tersebut. 
Salah satu upaya protektif dari pemerintah untuk melindungi atmosfer kita adalah mulia diberlakukannya BME baru dari sumber tidak bergerak yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. : KEP.13/MENLH/3/1995. Surat keputusan ini menetapkan dua tahan pemberlakuan BME. Tahap pertama berlaku tahun 1995-1999 (BME 1995), dan tahap kedua berlaku mulai 1 Januari 2000 (BME 2000). Terjadi penurunan hingga dua kali lebih ketat dalam  nilai BME 2000. Jika batas maksimum (dalam mg/m3) dalam BME 1995 untuk lepasan total partikel, SO2 dan NO2 berturut-turut adalah 300, 1500 dan 1700, maka pada BME 2000, nilainya turun menjadi 150, 750 dan 850, yang berarti setengah dari batas semula. 
Keputusan menteri Lingkungan Hidup tadi juga mewajibkan kepada setiap penanggungjawab jenis kegiatan yang melibatkan pembakaran batubara untuk :
a. Membuat cerobong emisi yang dilengkapi dengan sarana pendukung dan alat pengaman. 
b. Memasang alat ukur pemantau yang meliputi kadar dan laju alir volume untuk setiap cerobong emisi.
c. Melakukan pencatatan harian hasil emisi yang dikeluarkan dari setiap cerobong emisi
d. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruh (c) kepada Gubernur Kepala daerah dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
e. Melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah serta Kepala BAPEDAL apabila ada kejadian tidak normal dan atau dalam keadaan yang mengakibatkan baku mutu emisi dilampaui.
Dengan mulai diberlakukannya BME 2000 ini, para pengelola PLTU batubara dihadapkan pada peraturan yang lebih ketat. Mereka harus mengendalikan emisi pencemar dua kali lebih rendah dibandingkan semula. Dari sudut pandang teknologi, untuk memenuhi kriteria seperti yang tertuang dalam peraturan BME baru sebetulnya bukan merupakan masalah besar. Saat ini sudah ada teknologi yang mampu mengurangi tingkat pelepasan senyawa-senyawa pemcemar yang dikeluarkan dari pembakaran batubara, salah satunya adalah Flue Gas Desulfurization (FGD). 
Pengadaan teknologi untuk mengendalikan pemcemaran dari PLTU batubara akan berdampak pada naiknya biaya produksi, dan setiap kenaikan biaya produksi ini tentu akan dibebankan kepada konsumen. Untuk memasang fasilitas FGD dibutuhkan tambahan investasi hingga 30 %, dan pengoperasiannya bisa menyebabkan kenaikan harga listrik hingga 60 % lebih mahal. 
Pemberlakuan BME 2000 mau tidak mau memunculkan dilemma pada masyarakat konsumen listrik. Dilemma itu adalah seperti yang dikemukakan di awal tulisan ini, yaitu : masyarakat ingin menikmati listrik murah dengan konsekwensi udara di lingkungannya tercemar, atau menikmati  atmosfer yang bersih dan sehat dengan konsekwensi harga listrik yang dikonsumsinya mahal. Mengingat tugas pemerintah adalah melayani kepentingan masyarakat, maka keputusan akhir selayaknya juga diberikan kepada masyarakat untuk memilih. 
Dilemma mengandung pengertian dua pilihan yang sama-sama tidak enak. Satu hal yang perlu ditekankan disini adalah kedewasaan sikap pemerintah dan masyarakat dalam menentukan pilihan, dan kesiapan semua  fihak untuk menanggung resiko dari pilihan yang telah diambilnya itu. Bisakah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kita menjadi fasilitator untuk memutuskan dua pilihan tersebut ? q

Mukhlis  Akhadi Ahli Peneliti Muda di Badan Tenaga Nuklir Nasional, Jakarta

Artikel lain:

  | SAJIAN UTAMA |
| KOMUNIKASI | ELEKTRONIKA | INSTRUMENTASI | TUTORIAL |

Please send comments, suggestions, and criticisms about ELEKTRO INDONESIA.
Click here to send me email.
| Halaman Muka
© 1996-2000 ELEKTRO Online.
All Rights Reserved.