ELEKTRO INDONESIA             Edisi ke Sembilan, Oktober 1997

SAJIAN UTAMA

Kebijakan dan Strategi Telekomunikasi di Indonesia

Pertumbuhan dan perubahan bidang telekomunikasi di Indonesia sangat cepat. Pada sektor telepon bergerak saja, dari 1993 sampai 1996 pertumbuhannya mencapai 330% pertahun. Perbedaan jasa seperti sambungan lokal, sambungan jarak-jauh dan sambungan internasional semakin kabur, terutama setelah meratanya jaringan internet. Hal ini terungkap dalam Konferensi Regional Teknologi Telekomunikasi Indonesia, 23-26 April 1997 di Jakarta. Berikut petikan makalah Deputi Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Eman S. Sumantri (makalah asli berbahasa Inggris dengan judul, "Telecomunication in the Global Enviroment: Policy and Strategy to Serve the Community")

Telekomunikasi pada Masa Kini

Indonesia memasuki rea deregulasi pada tahun 1989, setelah pemerintah mengeluarkan ketetapan baru bidang telekomunikasi (Undang-undang No. 3/1989). Salah satu bahasan yang paling penting adalah bahwa pihak swasta diajak dan diperbolehkan menyediakan jasa telekomunikasi. Beberapa perusahaan swasta mengambil kesempatan ini untuk bekerja-sama dengan PT Telkom dalam suatu usaha patungan untuk mendirikan dan menyediakan jaringan telepon tetap dan jaringan telepon bergerak.

Persiapan dan transisi dari monopoli menjadi berpasangan atau multi poli diadakan selama tahun 1989 hingga tahun 1993. Pada awal tahun 1993 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8/1993 dan Peraturan Menteri No. 39/1993 yang mengatur jasa telepon dasar dan jenis kerja-sama antara perusahaan swasta dan perusahaan negara (PT Telkom dan PT Indosat). Selama tahun 1993 banyak perusahaan gabungan didirikan, seperti PT Satelindo, PT Ratelindo yang kemudian diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya, untuk membangun dan mengoperasikan jasa telepon dasar. Dampak dari kebijakan pemerintah ini adalah pertumbuhan jaringan telepon yang sangat cepat.

Statistik jaringan telekomunikasi menunjukkan pertumbuhan jaringan kerja telekomunikasi sebagai berikut:

Ini berarti bahwa semenjak tahun 1989 pertumbuhan dari sektor telepon adalah 100% per tahun dan semenjak tahun 1993 pertumbuhan sektor telepon bergerak mencapai 330% per tahun.

Perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa telekomunikasi adalah:

Pada saat ini jasa-jasa telekomunikasi berbentuk sebagai berikut:

Pada tahun-tahun tersebut pemerintah akan mempertimbangakan kembali apakah pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan-kebijakan tersebut atau akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru.

Semua perusahaan yang melayani jaringan telepon dasar harus berkerja-sama dengan PT Telkom/PT Indosat dan perusahaan-perusahaan swasta diperbolehkan menyediakan jasa telepon bukan dasar tanpa ada berkerja-sama dengan PT Telkom/PT Indosat.

Tantangan Masa Mendatang: Ancaman dan Tantangan

Dampak perkembangan teknologi akhir-akhir ini merupakan pertemuan antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang memungkinkan transfer informasi secara waktu nyata (real time) dalam jumlah yang besar. Penerapan pertemuan teknologi ini dikenal dengan nama era informasi.

Pada sektor lain juga terdapat perkembangan yang sangat pesat yaitu dalam teknologi trasportasi, yang mampu menciptakan peralatan transportasi yang cepat, murah, nyaman dan terkendali. Era informasi yang diikuti oleh perkembangan teknologi trasportasi memudahkan dan mempercepat pengiriman barang, jasa dan investasi dari satu wilayah ke wilayah lain dan dari satu negara ke negara lain.

Trend ini disebut era globalisasi. Era globalisasi dan era informasi keduanya mempengaruhi kehidupan manusia, menjadikan dunia dan negara-negara tanpa batas. Ini terjadi pada semua aspek kehidupan, sehingga semua negara saling membutuhkan satu sama lain.

Integrasi dalam ekonomi memiliki dua sisi yang berhubungan satu sama lain: ancaman dan kesempatan. Ini menjadi sangat komplek karena terjadi terus menerus pada saat yang sama.

Ini dinamakan tantangan karena globalisasi berarti pasar terbuka dunia. Semua orang atau semua perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk menembus pasar negara lain. Dan dinamakan ancaman karena semua orang atau semua perusahaan akan memasuki pasar yang sama.

Untuk menghadapi era globalisasi, Indonesia harus mampu menciptakan kebijakan dan strategi. Pada satu sisi, tidak ada cara lain untuk menghindari globalisasi, dan pada sisi lain suatu negara harus mampu menemukan cara untuk menghilangkan ancaman dan memperluan kesempatan. Pemecahan umum untuk menghilangkan ancaman adalah menyiapkan sumber-sumber yang ada bagi kompetisi global dan untuk memperluas kesempatan adalah meningkatkan terobosan-terobosan, untuk meningkatkan suatu produk agar mampu bersaing di dalam pasar sendiri dan pasar global.

Telekomunikasi adalah salah satu kunci infrastuktur terpenting untuk memperluas tantangan nasional. Dengan telekomunikasi kita memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi pada waktu dan tempat yang tepat serta isi yang tepat pula sehingga bisa memenangkan strategi dalam bisnis. Telekomunikasi sebagai jenis industri juga merupakan obyek dari globalisasi. Aturan main sebagai subyek dan obyek dari globalisasi menjadikan telekomunikasi salah satu pilihan subyek yang terpenting.

Telekomunikasi memiliki aturan main yang sangat vital dalam kontribusinya bagi era globalisasi. Teknologi telekomunikasi, bersama-sama dengan teknologi komputer merupakan teknologi utama dalam proses era globalisasi dan di sisi lain menjadi teknologi siap pakai untuk mengambil keuntungan besar dalam proses tersebut. Perkembangan sistem telekomunikasi menjadi sangat cepat dikarenakan oleh ditemukannya teknologi digital. Teknologi digital memiliki kontribusi bagi pertumbuhan jasa telekomunikasi, yang tak seorang pun mampu memperkirakan sebelumnya.

Ini di mulai dari Integrated Service Digital Network (ISDN) kemudian Intelligent Network (I.N.) Narrow Band dan sekarang Intelligent Network Broad Band. Perkembangan I.N. kini menuju sistem super canggih atau juga disebut Multi Media Services. Dimulai dari penyedia akses internet, kini para investor melihat bisnis bagi penyediaan multi media tersebut.

Telekomunikasi sebagai obyek dari globalisasi sangat banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek globalisasi. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bentuk monopoli tertinggal jauh dan sebagian besar negara sekarang sedang menghadapi bentuk oligopoli. Kompetisi di antara penyedia jasa semakin meningkat. Masing-masing menawarkan mutu jasa yang lebih baik dan harga yang lebih murah. Investasi menjadi salah satu kunci terpenting, dan perusahaan-perusahaan saling kerja-sama.

Sistem transmisi secara perlahan berubah dari sistem kabel menjadi tanpa kabel dan sekarang menjadi sistem satelit. Perbedaan jasa seperti sambungan lokal, sambungan jarak jauh dan sambungan internasional mulai kabur. Sistem telekomunikasi nasional harus berada dalam kondisi persaingan yang terbaik bagi pasar domestik dan mampu memasuki pasar global.

Kebijakan dan Strategi

Deregulasi

Pada era globalisasi ini, Indonesia akan terus menerapkan kebijakan deregulasi. Pemerintah akan selalu meninjau kembali tahapan regulasi bersama dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan jasa telekomunikasi. Perubahan yang paling berarti di dalam telekomunikasi yang akan terjadi di waktu dekat adalah G.M.P.C.S.

Sistem ini memungkinkan pelanggan berkomunikasi secara bergerak, tanpa menyentuh jaringan yang ada. Regulasi seharusnya mengakomodasi sistem ini. Termasuk bagaimana sistem ini berhubungan dengan jaringan yang ada, bagaimana tentang pengaturan nomor, tarif, kepemilikan dan sebagainya.

Secara umum, regulasi haruslah tegas, adil, konsisten tanpa tendensi, jelas dan mudah dipahami. Regulasi harus dapat menciptakan iklim kondustif bagi investasi. Fungsi pemerintah dalam hal pengaturan telekomunikasi haruslah ditingkatkan dan kekuatan hukum haruslah diterapkan.

Usaha Memasuki Pasar

Pemerintah haruslah meningkatkan aturan-aturan mainnya dalam mengontrol dan mengatur pertelekomunikasian dan haruslah juga menciptakan iklim persaingan yang sehat. Pengalaman dan fakta telah menunjukkan bahwa baik sistem monopoli maupun usaha sendiri memiliki kekuranganya masing-masing. Untuk itu, pemerintah untuk saat ini akan menerapkan kebijakan kerjasama dan mengontrol pasar. Bisnis kecil mempunyai hak untuk berkembang. Para pelaksana pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama, tetapi setiap orang harus berusaha pada usaha yang dijalankan.

Peningkatan Investasi

Investasi konvensional dari sumber pemerintah atau sumber perusahaan negara semakin terbatas untuk mendapatkan kebutuhan informasi dan jasa telekomunikasi. Untuk melanjutkan membangun jaringan dan menyediakan jasa, pemerintah haruslah mendorong pihak swasta untuk menanamkan modalnya melalui partisipasi khusus dalam mengembangkan jasa dan jaringan telekomunikasi. Mutu Produk Mutu produk yang mencakup jasa dan perangkat keras haruslah ditingkatkan untuk menghadapi kompetisi global. Daya saing akan menjadi faktor penentu untuk tetap menjadi yang pertama di dalam negeri dan untuk dapat memasuki era globalisasi.

Peningkatan Teknologi

Skenario pengembangan teknologi yang telah dirancang oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) haruslah diterapkan secara konsisten. Tahap pertama adalah proses transfer teknologi melalui lisensi produk.

Lisensi ini sangat penting tidak hanya di dalam kontak transfer teknologi tetapi juga bagi industri itu sendiri. Contoh yang baik dari tahap ini adalah produksi small digital switch oleh PT Inti yang telah memiliki lisensi dari Siemen. Produksi switch kecil yang memberikan kemampuan memproduksi switch yang baik, sesuai dengan kondisi geografis Indonesia. Semua penyedia jaringan diperbolehkan untuk melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi di perusahaan, namun juga harus berpartisipasi pada kegiatan lembaga pengembangan dan penelitian.

Untuk saat ini lima anggota KSO telah memiliki obligasi untuk melakukan usaha patungan sebanyak 1,5% pada sektor pengembangan dan penelitian telekomunikasi. Pemerintah talah mendirikan sebuah yayasan yang bernama Yayasan Litbang Telekomunikasi Indonesia (YLTI) yang aktivitasnya diatur oleh pemerintah. Pemerintah sekarang sedang mempertimbangkan bahwa obligasi ini seharusnya diberikan kepada semua pemegang lisensi.

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Pada sektor telekomunikasi, saat ini pendidikan dan pelatihan hampir semua dilakukan oleh PT Telkom dan beberapa universitas. Beberapa tahun yang lalu S.T.T. Telkom atau Institut Teknologi Telekomunikasi dipisahkan dari PT Telkom dan dibuka untuk umum. Kita berharap lembaga ini akan mampu meluluskan 300 sampai 400 insinyur tiap tahun. Seperti pada sektor pengembangan dan penelitian, semua penyedia jaringan kerja juga diizinkan untuk berpartisipasi di dalam pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah telah mendirikan suatu yayasan untuk pendidikan. Satu contoh pengembangan sumber daya manusia adalah bahwa semua KSO harus menanamkan sahamnya sebanyak 1% untuk melatih dan mendidik karyawannya. Usaha-usaha juga dilakukan melalui transfer ilmu yang diperoleh melalui pengalaman yang dibawa oleh operator kelas dunia di Indonesia.

Kebijakan Standardisasi

Sejalan dengan era globalisasi dan kompetisi, standardisasi sangat penting untuk memantapkan mutu, interkonektivitas dan reliabilitas jaringan dan untuk melindungi sektor telekomunikasi dari produk sisa. I.T.U. telah mengantisipasi masalah ini dengan cara restrukturisasi lembaga tersebut dengan mendirikan Biro Standar Telekomunikasi. Dirjen Postel telah mengeluarkan suatu pernyataan yang mengatur bahwa semua peralatan yang digunakan di Indonesia harus memiliki sertifikat dan label.

Dengan semua kebijakan dan strategi tersebut kita berharap bahwa pertele-komunikasian di Indonesia akan mampu melayani masyarakat dengan pelayanan standar kelas dunia dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan bentuk jasa yang bervariasi.


[ Sajian Khusus] [ Profil Elektro]

[ KOMPUTER] [KOMUNIKASI] [KENDALI] [ENERGI] [ELEKTRONIKA] [INSTRUMENTASI] [PII NEWS]


Please send comments, suggestions, and criticisms about ELEKTRO INDONESIA.
Click here to send me email.

[ Edisi Sebelumnya]

© 1996-1997 ELEKTRO ONLINE and INDOSAT NET.
All Rights Reserved.