PENJELASAN UMUM


4. PERSYARATAN SERTIFIKASI

Calon IP dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :

4.1 Persyaratan dasar Pengetahuan:

Pada dasarnya, secara universal, dasar pengetahuan (knowledge base) profesi keinsinyuran adalah apa yang diperoleh seseorang ketika mengikuti dan menamatkan pendidikan kesarjanaan ilmu teknik atau pertanian.

Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  4.1.1 Cakupan Kurikulum : Kurikulum pendidikan tinggi teknik dan pertanian harus dapat mencakup semua dasar pengetahuan yang diperlukan seseorang untuk memungkinkannya terjun berprofesi di dunia keinsinyuran.

Berdasar kurikulumnya itu, seorang Sarjana Teknik dan Pertanian harus :

  4.1.1.1 Mempunyai kwalifikasi kesarjanaan : a. Memiliki penguasaan ilmu-ilmu dasar dan perangkat kerekayasaan yang cukup serta cakap dan trampil dalam menggunakannya, sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di bidang pekerjaannya
b. Memiliki penguasaan ilmu-ilmu sains dan keinsinyuran yang cukup, sehingga dapat mengikuti perkembangan baru di bidang kejuruannya, dapat melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta dapat mengikuti program pelatihan, penataran, pemutakhiran dan/atau studi lanjutan.
 
4.1.1.2 Dapat bekerja : a. Cakap dan trampil di bidang kejuruannya.

b. Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.

c. Dapat menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.

d. Mengetahui dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.

e. Dapat menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.

4.1.1.3 Dapat belajar : a. Mengetahui bagaimana belajar dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.

b. Menyadari bahwa iptek selalu maju dan berkembang.

c. Mampu berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka.

4.1.1.4 Mempunyai etos kerja yang tinggi : a. Menghayati penting dan perlunya keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
b. Mampu mandiri dalam bekerja, berupaya dan mengambil keputusan.
c. Memiliki martabat dan mutu kecendekiaan.
d. Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan.
Kalau dilihat kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas ini, maka sebenarnya yang kompeten untuk menetapkan cakupan kurikulum terhadap pengetahuan dasar profesi adalah organisasi profesi keinsinyuran, dalam hal ini PII.  
4.1.2 Mutu Perguruan Tinggi : Untuk dapat memberikan dasar pengetahuan tersebut di atas, proses belajar-mengajar dalam suatu perguruan tinggi teknik atau pertanian harus terjamin mutunya.

Di samping pengelolaan mutu secara internal, perguruan tinggi harus menjalin hubungan dengan para pemakai insinyur (employers) dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, untuk dapat senantiasa memperoleh umpan balik dari pihak eksternal mengenai mutu akademisnya serta relevansi kurikulumnya dengan kebutuhan masyarakat.

Pada galibnya, lembaga masyarakat yang mampu membawakan aspirasi para pemakai insinyur dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, dalam memberikan umpan-balik sedemikian itu, adalah organisasi profesi PII.
 

4.1.3 Jaminan Cakupan Kurikulum dan Mutu Akademis Perguruan Tinggi :
  4.1.3.1 Akreditasi :

Untuk menjamin bahwa suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar profesi keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis yang bermutu tinggi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan tinggi.

  Menurut ketentuan Pemerintah, akreditasi itu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), suatu badan otonom yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun hingga sekarang BAN belum sampai pada mengakreditasi perguruan-perguruan tinggi teknik dan pertanian.   Bahkan kalau dilihat kemajuan lingkup pekerjaan BAN sampai kini, kelihatannya lima tahun mendatangpun perguruan tinggi teknik dan pertanian belum akan tersentuh oleh BAN.

Dalam hal BAN belum berfungsi, acuan yang ada adalah klasifikasi perguruan tinggi yang sekarang masih berlaku, yaitu "Terdaftar", Diakui" dan "Disamakan".

Tetapi klasifikasi ini berlaku hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta, dengan anggapan dasar bahwa Perguruan Tinggi Negeri yang manapun sudah pasti mutunya baik.

Padahal kebenaran anggapan dasar tersebut sangat diragukan

  4.1.3.2 Pendidikan Tambahan :

Kalaupun sudah ada lembaga yang mengakreditasi perguruan tinggi, maka pasti akan ditemui perguruan tinggi yang cakupan kurikulumnya tidak cukup untuk memberi pengetahuan dasar keprofesian ataupun yang mutu akademisnya rendah.

Dalam hal ini, bagi lulusan perguruan tinggi semacam itu perlu diberikan pendidikan tambahan keprofesian untuk melengkapkan pengetahuan dasar profesi baginya.

4.1.3.3 Peranan PII Dalam Menjamin Mutu Akademis :

Di berbagai negara lain, akreditasi perguruan tinggi dan pemberian pendidikan tambahan keprofesian dilaksanakan oleh organisasi profesi.

Pada saat ini sumber daya dan kemampuan PII masih sangat jauh untuk dapat melakukan hal itu.

Situasi dan kondisi ketatanegaraan di Indonesia pun kiranya belum memungkinkan hal itu.

Namun demikian sudah harus dimulai langkah-langkah awal untuk mempersiapkan PII ke arah itu. Dan untuk itu PII telah mengadakan penjajagan kerjasama dengan Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET), suatu lembaga akreditasi pendidikan tinggi keteknikan di Amerika Serikat, yang sangat tinggi reputasi internasionalnya.
 

4.1.4 Jalur Artikulasi : Di negara-negara lain, seorang yang bukan sarjana dimungkinkan untuk menjadi IP.
Yaitu setelah ia menempuh suatu jalur peningkatan pengetahuan dasar yang rigorous untuk hal itu.
Jalur ini disebut jalur artikulasi.
Di Indonesia pun, sampai akhir dasawarsa 50-an dikenal gelar "insinyur praktek" bagi mereka yang articulated ini.
Karena Anggaran Dasar PII menyatakan bahwa keanggotaan PII hanya terbuka bagi para sarjana, maka pada saat ini jalur artikulasi untuk IP tidak/belum dimungkinkan.
Namun melihat kecenderungan global, maka PII, cepat atau lambat, harus membuka kemungkinan bagi jalur artikulasi ini.
Apalagi di Indonesia kini pun terdapat asosiasi profesi keteknikan yang menerima profesional non-sarjana sebagai anggotanya, bahkan disertifikasikan-nya pula.
 

4.2 Persyaratan Pengalaman Profesi:

Tak seorangpun sarjana yang baru lulus akan langsung dapat mempunyai kompetensi untuk melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran profesional.
Kompetensi profesi adalah sesuatu yang diperoleh seseorang dengan menarik pelajaran dari pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran selama kurun waktu tertentu.
Dalam mengumpulkan pengalaman profesionalnya, seseorang harus melaksanakannya dengan teratur :
 
4.2.1 Harus Tercatat : Agar dapat menarik pelajaran yang optimum dari pengalamannya, seseorang harus melakukan dokumentasi yang baik atas pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran.

Untuk itu harus dipunyai Buku Catatan Pengalaman Keinsinyuran (Logbook), di mana pengalaman pekerjaan keinsinyuran di dokumentasikan dengan sistematis.

4.2.2 Harus Terstruktur : Agar dapat mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan, pengalaman seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran haruslah terstruktur dengan semestinya (appropriate) :   4.2.2.1 Dari tingkat kerumitan yang rendah ke yang tinggi.
4.2.2.2 Berpindah-pindah bagian sehingga melengkapi lingkup pengalaman untuk suatu tugas tertentu.
4.2.2.3 Berganti-ganti tugas sehingga melengkapi jenis-jenis pengalaman yang nantinya dipersyaratkan dalam Bakuan Kompetensi.   Akhirnya, pada waktu mengajukan permohonan/aplikasi untuk menjadi IP, si calon harus menyusun suatu Laporan Praktek Keinsinyuran (LPK).

LPK ini harus menguraikan pengalaman si calon mengerjakan tugas-tugas keinsinyurannya yang terstruktur itu, di kaitkan dengan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
 

4.2.3 Waktu Pengalaman : 4.2.3.1 Berdasarkan pengalaman di negara-negara lain yang telah lama melaksanakan sertifikasi, maka waktu yang diperlukan seseorang untuk dapat mengumpulkan pengalaman praktek keinsinyuran yang cukup bagi memenuhi persyaratan Bakuan Kompetensi, adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

4.2.3.2 Namun apabila seseorang bekerja di dalam lingkungan yang sangat kondusif untuk memberikan pengalaman yang terstruktur, maka waktu yang diperlukan dapat dipercepat menjadi 3 (tiga) tahun.

    1. Oleh karena itu PII merencanakan untuk menemu-kenali lembaga lembaga dan perusahaan di mana terdapat lingkungan kerja yang kondusif sedemikian itu, dan menjadikannya mitra dalam pembinaan profesi keinsinyuran di wilayah yang bersangkutan.

4.3 Persyaratan Bakuan Kompetensi:

Persyaratan terpenting untuk Sertifikasi IP adalah dipenuhinya Bakuan Kompetensi IP.

Bakuan Kompetensi IP ini adalah pokok-pokok acuan yang dapat dipergunakan untuk menilai tata keseimbangan yang menyeluruh dari kecendekiaan, pengetahuan, ketrampilan, kearifan, pengalaman dan tatalaku yang perlu dipunyai seorang Insinyur Profesional.

  4.3.1 Rincian Bakuan Kompetensi Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, di mana tiap Unit Kompetensi ini dirinci terlebih jauh atas Elemen-Elemen Kompetensi, sedangkan tiap Elemen Kompetensi dirinci lagi atas Uraian Kegiatan.   4.3.1.1 Unit Kompetensi : Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, yang menunjukkan bidang-bidang kegiatan profesional secara garis besar. 4.3.1.2 Elemen Kompetensi : Tiap Unit Kompetensi dirinci terlebih lanjut atas Elemen-Elemen Kompetensi, yang menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan. 4.3.1.3 Uraian Kegiatan : Selanjutnya setiap Elemen Kegiatan dirinci atas berbagai Uraian Kegiatan, yang menjelaskan unjuk kerja yang dapat dinilai secara obyektif dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan, untuk dapat menilai kompetensi seorang calon Insinyur Profesional.
 
4.3.2 Penguasaan Bakuan Kompetensi 4.3.2.1 Penguasaan Unit Kompetensi : Untuk dapat disertifikasi menjadi Insinyur Profesional, seorang calon harus menunjukkan penguasaannya atas Bakuan Kompetensi, yaitu dengan menunjukkan penguasaannya atas Unit-Unit Kompetensi.
Telah ditetapkan adanya 11 (sebelas) Unit Kompetensi.
4 (empat) Unit Kompetensi yang pertama, yang untuk selanjutnya disebut Unit Kompetensi Wajib, harus dikuasai kesemuanya.
Dari antara 7 (tujuh) Unit Kompetensi berikutnya, yang selanjutnya disebut Unit Kompetensi Pilihan, harus dikuasai sekurang-kurangnya 2 (dua) Unit Kompetensi yang dipilih sendiri oleh si calon.
 
4.3.2.2 Penguasaan Elemen Kompetensi : Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Unit Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia menguasai sekurang-kurangnya separuh dari semua Elemen-Elemen Kompetensi yang ada dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
Khusus untuk Unit Kompetensi yang pertama, yaitu "Kode Etik Insinyur Indonesia dan Etika Profesi Keinsinyuran", maka semua Elemen Kompetensinya harus dikuasai.
 
4.3.2.3 Penguasaan Uraian Kegiatan : Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Elemen Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia telah pernah melaksanakan dengan baik sekurang-kurangnya 1 (satu) dari antara kegiatan-kegiatan yang tercantum sebagai Uraian Kegiatan dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan.
Bakuan Kompetensi IP selengkapnya dapat dilihat pada materi berikutnya.
 


Pendahuluan ] [ Latar Belakang ] [ Tujuan, Manfaat dan Sasaran ]
[  Persyaratan Sertifikasi ] [  Pelaksanaan Sertifikasi ] [ Penutup ]
[ Halaman Muka ]
 
Home
E-mail: elektro@indosat.net.id

© 1996-1998 ELEKTRO Online.
All Rights Reserved.