PENJELASAN UMUM


2. LATAR BELAKANG

Latar belakang diluncurkannya sebutan profesi Ir. dan sertifikasi keprofesionalan IP oleh PII adalah :

2.1 KENDALA KEINSINYURAN INDONESIA

Adanya beberapa kendala yang inheren dalam dunia keinsinyuran Indonesia :

2.1.1 Gelar Insinyur : 2.1.1.1 Sejak 20 @ 25 tahun terakhir dalam ijazah tamatan Perguruan Tinggi Teknik dan Pertanian tidak disebut adanya gelar Insinyur, sehingga Ir. pada dasarnya adalah gelar kesarjanaan yang"liar".

2.1.1.2 Kalau kemudian dikatakan Insinyur adalah suatu Sebutan Profesi, maka ia merupakan sebutan profesi yang sangat heterogen karena belum pernah ditetapkan kualifikasinya. Siapa saja bisa mengaku berprofesi insinyur, apakah sipil, listrik, mesin, kimia, komputer, lingkungan, pertanian, perikanan, kehutanan, peternakan (situasinya mirip gelar doktorandus).

  2.1.1.3 Dibandingkan sebutan profesi lain seperti Dokter, Akuntan, Notaris, Apoteker, dsb., sebutan profesi Insinyur jauh tertinggal dalam keabsahan statusnya, klasifikasinya, tanggungjawab perdatanya (legal liability), dan proteksi keprofesiannya.

2.1.1.4 Sebutan profesi Ir. Indonesia juga belum mempunyai kesetaraan internasional. Dalam hal ini Indonesia paling tertinggal di kawasan kita ini. Australia, Selandia Baru dan hampir semua negara ASEAN (kecuali, barangkali, Vietnam, Laos dan Myanmar) telah mempunyai sebutan profesi keinsinyuran yang jelas keabsahannya serta saling diakui antara satu negara dengan yang lainnya.
 

2.1.2 Organisasi PII : Kalau hendak dikatakan bahwa Persatuan Insinyur Indonesia adalah organisasi profesi yang menghimpun para penyandang sebutan profesi "insinyur", maka nyata terlihat adanya berbagai kendala organisatoris dalam tubuh PII :

2.1.2.1 Hingga beberapa tahun terakhir ini PII lebih bersifat "ormas" daripada organisasi profesi, di mana ia dengan jumlah anggota yang besar lebih menonjol sebagai political pressure group daripada kelompok peningkatan kemampuan profesional.

2.1.2.2 Stelsel keanggotaan PII selama ini otomatis, di mana semua lulusan perguruan tinggi teknik dan pertanian dianggap sebagai anggotanya, sehingga membuat PII makin bersifat seperti orsospol.

  2.1.2.3 Kegiatan PII yang terutama selama ini adalah kegiatan yang bersifat paguyuban (social club), seperti olahraga, halal-bihalal, peringatan HUT, dan semacamnya, bahkan menonjol pula kegiatan PII yang menghimpun para istri insinyur. Sementara yang bersifat pembinaan keprofesian sangat minim dilakukan.

2.1.2.4 Sangat pula menonjol kelemahan PII dalam ketersediaan informasi mengenai angota-anggotanya yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir, suatu hal yang justeru mutlak diperlukan dalam suatu organisasi profesi.
 

2.1.3 Sementara itu tuntutan peningkatan pembangunan nasional dan era globalisasi menghendaki tersedianya sumber daya keinsinyuran Indonesia yang tertata dengan baik dan mempunyai profesionalisme yang tinggi :
  2.1.3.1 Registrasi dan Klasifikasi-Kualifikasi :
Sebenarnya sudah lama berbagai lembaga, pemerintah maupun swasta, karena kebutuhannya masing-masing, memerlukan adanya suatu sistem registrasi tenaga keinsinyuran Indonesia yang baik, di mana para insinyur terklasifikasi menurut kualifikasi keprofesionalannya.   Contoh klasik dalam hal ini adalah Pemerintah DKI Jakarta yang telah lama memberlakukan sistem SIBP, yang salah satu sub-sistemnya adalah registrasi dan klasifikasi para insinyur.

Contoh lainnya adalah BAPPENAS yang untuk keperluan penetapan billing rate, memerlukan suatu sistem klasifikasi insinyur menurut jenjang kualifikasi keprofesionalannya, terutama untuk membandingkannya dengan kualifikasi tenaga ahli asing.

Di sektor swasta pun terdapat perusahaan-perusahaan, terutama yang multi-national dan mempekerjakan banyak insinyur, yang hendak atau telah mengklasifikasikan para insinyurnya menurut kualifikasi keprofesionalannya, yaitu antara lain untuk pengaturan skala penggajiannya.
 

2.1.3.2 Tatanan Industrial :
Era persaingan global kini tidak lagi dapat dijawab dengan proteksi, tetapi dengan peningkatan daya saing bangsa.

Dan untuk meningkatkan daya saing diperlukan suatu kinerja budaya industrial yang kreatif, inovatif, produktif dan efisien.

Budaya industrial semacam itu hanya dapat dilahirkan oleh suatu tatanan industrial yang maju, di mana para pelaku profesional berkiprah dalam lingkungan yang kompetitif, menuruti kode-kode, standar-standar, serta sistem sertifikasi dan akreditasi yang mereka kembangkan dan patuhi sendiri.

Kiprah semacam itu hanya dapat berlangsung dalam himpunan profesi yang terorganisasikan dengan mapan dan melaksanakan kegiatan registrasi, sertifikasi dan pembinaan keprofesian secara mantap dan berkelanjutan.

  2.1.3.3. Pertanggungjawaban Perdata :
Salah satu ciri seorang profesional adalah tanggungjawabnya yang penuh atas hasil karyanya, termasuk kesiapannya bertanggungjawab secara perdata terhadap kemungkinan kesalahannya dalam menghasilkan barang atau jasa keinsinyuran.

Di lain pihak, keprofesionalan seorang insinyur akan memberikannya pula kemudahan finansial dalam pelaksanaan tugasnya, seperti kredit profesi, keringanan premi asuransi dan sebagainya.

Suatu sistem sertifikasi keprofesionalan akan dapat menjadi wahana bagi pelaksanaan tatanan pertanggungjawaban perdata (legal liability scheme) ini.

 
2.2 MENGAPA MASIH PERLU Ir. ?

Walaupun diakui adanya kendala yang inheren sebagai tersebut di atas, haruslah tetap disadari bahwa PII membuktikan dirinya sebagai suatu wahana pengabdian dan perjuangan yang penting peranannya, baik sebagaimana yang telah tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia, maupun sebagaimana yang akan diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa kini dan mendatang.

Diketahui bahwa :

2.2.1 Banyak aktivis-aktivis kepengurusan PII merupakan sarjana-sarjana teknik dan pertanian terkemuka yang kini mungkin tidak lagi secara langsung menekuni profesi keinsinyuran, namun peran-serta mereka dalam membina organisasi perjuangan ini tetap diperlukan.

 2.2.2 Di luar kepengurusan PII pun banyak sarjana-sarjana teknik dan pertanian senior dan terkemuka, bahkan di antaranya ada yang ijazah kesarjanaannya masih memberikan gelar Ir., yang masih diperlukan peran-sertanya dalam pembinaan profesi keinsinyuran Indonesia melalui organisasi profesi PII, dan karena itu tetap diperlukan keberadaannya dalam jajaran warga himpunan insinyur ini.

2.2.3 Di Indonesia, PII, di samping fungsinya sebagai organisasi profesi, adalah juga satu-satunya organisasi yang mempunyai fungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyuarakan aspirasi para insinyur (engineers) secara menyeluruh.

Oleh karena itu baik mereka yang sarjana teknik atau pertanian tetapi tidak secara langsung berprofesi di bidang keinsinyuran, maupun mereka yang sehari-hari bekerja di bidang profesi keinsinyuran, haruslah dapat tetap terhimpun dalam PII.

Namun dengan suatu diferensiasi keprofesionalan di antara mereka itu.

Dan untuk inilah akan dibedakan antara "Insinyur (Ir.)" dengan "Insinyur Profesional (IP)".

Dari uraian pada Butir 2.1 dan 2.2 di atas jelaslah bahwa telah sangat mendesak keperluannya akan adanya suatu sistem yang mengatur sebutan profesi keinsinyuran di Indonesia, dan sekaligus mengatur sertifikasi keprofesionalan para insinyur tersebut.

Untuk itulah PII meluncurkan sebutan profesi Insinyur dan menyelenggarakan program sertifikasi Insinyur Profesional ini.


Pendahuluan ] [ Latar Belakang ] [ Tujuan, Manfaat dan Sasaran ]
Persyaratan Sertifikasi ] [  Pelaksanaan Sertifikasi ] [ Penutup ]
[ Halaman Muka ]
 
Home
E-mail: elektro@indosat.net.id

© 1996-1998 ELEKTRO Online.
All Rights Reserved.