PENJELASAN UMUM


1. PENDAHULUAN

1.1 SEBUTAN PROFESI 1.1.1 Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 - 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional.

Dalam program ini diperkenalkan ke tengah-tengah masyarakat :

1.1.1.1 Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur.
1.1.1.2 Sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.  
1.1.2 Seperti diketahui, ada perbedaan antara : 1.1.2.1 Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset).   dengan :
 
1.1.2.2 Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.

Dan lazimnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.

Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
 

1.1.3 Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), meluncurkan sebutan profesi Insinyur bagi para anggotanya.

1.1.4 Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.

1.2 SERTIFIKAT KEPROFESIONALAN 1.2.1 Selanjutnya PII meluncurkan pula sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yang :
  1.2.1.1 Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
1.2.1.2 Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
1.2.1.3 Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
1.2.1.4 Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
1.2.1.5 Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
 
1.2.2 Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.

1.2.3 Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
 

1.2.3.1 Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran :
a. Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau
b. Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
 
1.2.3.2 Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
 
1.2.3.3 Insinyur Profesional Utama (IPU) : Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
a. Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
b. Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
c. Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
 
1.2.4 Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.

1.2.5 PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.

1.2.6 Untuk pertama kalinya, Sertifikat Insinyur Profesional diberikan kepada sejumlah Insinyur Sipil, Elektro, Mesin dan Kimia pada tanggal 14 Maret 1997, oleh Ketua Dewan Pembina PII, Prof. Dr.Ing. B. J. Habibie.


[  Pendahuluan ] [ Latar Belakang ] [ Tujuan, Manfaat dan Sasaran ]
Persyaratan Sertifikasi ] [  Pelaksanaan Sertifikasi ] [ Penutup ]
[ Halaman Muka ]
 
E-mail: elektro@indosat.net.id

© 1996-1998 ELEKTRO Online.
All Rights Reserved.