ELEKTRO
Nomor 35, Tahun VI,  Februari 2001
SAJIAN UTAMA

MEMBURU PATEN DI BIDANG ELEKTRONIKA

Home
Halaman Muka
 

Informatika
Energi
Elektronika

Digital Watermarking : Teknologi Pelindung HAKI Multimedia
 

Sungguh menarik isi rubrik “Dari Redaksi” Majalah Elektro Indonesia No. 33, Tahun VII, September/Oktober 2000. Rubrik dengan judul “Internet, SDM dan Riset” itu di dalamnya berisikan pengantar, terutama mengenai Sajian Utama dan Khusus majalah tersebut yang mengupas hasil riset beberapa mahasiswa dan dosen di Indonesia dalam mengikuti perkembangan teknologi internet, yang mencakup komputer, elektronika dan telekomunikasi. Menurut redaksi Majalah Elektro Indonesia, hasil riset yang disajikan menunjukkan bahwa SDM Indonesia memiliki kemampuan yang tidak jauh tertinggal (yang dimaksud barangkali adalah dengan SDM/peneliti dari negara-negara yang sudah mapan teknologi elektronikanya).

Selanjutnya rubrik Dari Reaksi tadi menulis : “permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana hasil riset di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Selain membutuhkan dana pengembangan dan komersialisasi, hasil penelitian juga perlu publikasi”. Namun penulis mempunyai pandangan lain, yaitu bagaimana kalau hasil penelitian di bidang elektronika yang cukup berbobot ini juga dipatenkan. Tentu hal itu akan sangat bermanfaat, di samping akan meningkatkan khasanah intelektual bangsa Indonesia, terutama di bidang elektronika, yang saat ini merupakan salah satu bidang yang sangat mendominasi perkembangan sains dan teknologi moderen. Tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai pentingnya paten, terutama untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di pasar global yang tingkat persaingannya semakin ketat. 

Kreativitas dan Paten

Sangat jarang temuan baru dalam bidang teknologi diperoleh secara kebetulan. Umumnya temuan baru merupakan hasil pemikiran mendalam disertai upaya melakukan berbagai macam percobaan. Dalam aktivitas industri, penelitian dan pengembangan (litbang) atau research and development (R&D) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung atau memperkuat bisnis yang sudah ada, serta menciptakan produk baru yang unggul sehingga tercipta pasar baru dan industri yang kuat. Litbang berkaitan dengan upaya menghasilkan temuan-temuan baru yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Logika sederhana mengatakan bahwa di tengah persaingan bisnis yang semakin tajam, satu-satunya upaya yang dapat menyelamatkan perusahaan adalah melakukan penelitian untuk inovasi maupun mendapatkan teknologi baru yang lebih unggul serta efisien dalam ongkos produksi. Proses inovasi ini tidak akan terlepas dari kebutuhan dan permintaan pasar. Sementara itu, transfer teknologi maupun iptek pada umumnya sulit dilakukan. Oleh sebab itu, negara yang relatif tidak menguasai iptek, selamanya akan bergantung kepada negara maju. Cara yang paling mungkin untuk melepaskan diri dari ketergantungan tersebut adalah dengan menggiatkan litbang sendiri.

Ide yang terlahir dari intelektualitas seseorang pada dasarnya merupakan kekayaan intelektual orang yang bersangkutan dan dilindungi oleh hukum agar tidak “dirampas” oleh orang lain. Upaya pemberian perlindungan hukum terhadap pemilik/penemu ide baru di dikenal dengan istilah Intelectual Property Rights atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Jadi HaKI dapat diuraikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Obyek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, seperti daya cipta, rasa, karsa dan temuan, umumnya karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra maupun teknologi. Untuk penemuan dalam bidang teknologi, bentuk perlindungan hukumnya disebut paten, sedang karya cipta di bidang sastra, seni dan ilmu pengetahuan, perlindungan hukumnya disebut hak cipta. 

Pertumbuhan karya intelektual hanya dapat dirangsang jika penemunya diberi pengakuan bahwa karyanya adalah asetnya. Untuk itu diperlukan sertifikat atau surat paten. Jadi paten merupakan pemberian hak khusus oleh negara kepada penemu atas penemuan barunya di bidang teknologi. Paten menawarkan insentif dalam kegiatan litbang karena dapat meningkatkan produk yang dapat dikomersialkan dan memberikan perlindungan dari peniruan/penjiplakan oleh orang lain sewaktu dipasarkan. Sistim pemberian paten diperkenalkan dengan beberapa alasan, antara lain :

Menghargai penemuan dengan memberikan hak monopoli selama waktu tertentu, dan orang lain tidak diperkenankan mengkopi tanpa adanya kompensasi untuk penemunya. Melindungi investasi yang telah digunakan dalam penelitian dan pengembangan suatu produk, proses dan pengembangan teknologinya. Suatu penemuan baru yang telah diberikan hak patennya harus diungkapkan kepada masyarakat sehingga orang lain dapat mempelajarinya. Dengan demikian paten dapat memperkaya pengetahuan masyarakat, dan masyarakat dapat menggunakannya secara bebas apabila paten tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Hasil survei yang dilakukan terhadap 710 penemu (inventor) di Amerika Serikat mengenai apa saja motivasi penemu itu sehingga menghasilkan karya-karya inovatif, menemukan delapan macam motivasi sebagai berikut : (1) kesenangan melakukan kegiatan penemuan (love of inventing), (2) hasrat untuk melakukan pembaharuan (desire to improve), (3) perolehan keuntungan (financial gain), (4) dorongan kebutuhan (necessity or need), (5) hasrat untuk berprestasi (desire to achieve), (6) bangga pekerjaan (part of work), (7) prestise (prestige) dan (8) alasan altruistik demi kebaikan semata (altruistic reasons). Di antara delapan alasan tadi, motivasi untuk memperoleh keuntungan merupakan faktor utama yang menjadi perdorong seseorang menciptakan karya kreatif yang baru. Hal itu karena penemuan baru akan memiliki nilai komersial dan menghasilkan uang bila dipatenkan dan layak dipasarkan. 

Umumnya yang termasuk dalam lingkup HaKI adalah copy right (hak cipta) dan industrial property yang meliputi : hak paten, hak merek dagang, produk disain industri (industrial design), perlindungan tata letak rangkaian terpadu (layout design of integrated circuits) yang khas untuk produk-produk hasil cipta di bidang komputer, rahasia perusahaan (trade secret) dan indikasi geografis asal barang. 

Masih Sangat Rendah

Kurang perhatiannya bangsa Indonesia akan pentingnya HaKI, khususnya masalah hak paten, dapat dilihat dari statistik jumlah paten domestik, yaitu jumlah paten yang diajukan warga negara Indonesia ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Pada tahun 1994, jumlah permintaan paten domestik hanya sekitar 3,15 % dari 2.383 jumlah total permintaan paten domestik dan asing. Dibandingkan dengan sesama negara ASEAN saja, Indonesia menempati posisi paling rendah dalam kepemilikan hak paten. Dari statistik paten pada tahun 1996 misalnya, hanya 40 paten yang dicatatkan oleh warga negara Indonesia. Sementara warga Pilipina, Malaysia dan Myanmar mencatatkan patennya berturut-turut sebanyak 203, 163 dan 215 paten. 

Meski terjadi kenaikan jumlah pencatatan paten pada tahun 1997 dan 1998, masing-masing sebanyak 159 dan 202 paten, namun prosentasenya masih sangat rendah bila dibandingkan dengan jumlah paten yang diajukan fihak asing ke Indonesia, seperti ditunjukkan pada Tabel di bawah. Sampai dengan bulan September 1998, jumlah total paten dalam negeri baru mencapai 3,41 % dari total permintaan, meliputi 411 (1,81 %) paten dan 363 (1,60 %) paten sederhana, jauh lebih rendah dibandingkan total paten yang mencapai 22.734 (dari dalam dan luar negeri). 

Tabel Jumlah Permintaan Paten Tahun 1991-1997 Tahun P a t e n Paten Sederhana Jumlah Domestik Asing Domestik Asing 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 34 63 38 29 61 40 79 1280 3905 2031 2305 2813 3857 3939 19 12 28 33 61 59 80 3 43 43 60 71 76 80 1336 4027 2140 2427 3006 4132 4178 

Faktor yang paling menentukan dari rendahnya kepemilikan HaKI oleh bangsa Indonesia adalah belum tingginya budaya mencipta bangsa kita sehingga hasil temuannya juga sedikit. Budaya ini hanya akan tumbuh dan berkembang apabila pemerintah dan masyarakat memberikan pengakuan dan penghargaan yang layak kepada karya-karya intelektual. Rendahnya HaKI yang dimiliki bangsa Indonesia ada pula kaitannya dengan sifat masyarakat kita yang oleh para sosiolog dianggap masih bersifat komunal, sedang secara filosofis HaKI dianggap merupakan refleksi dari masyarakat yang indivisualistik. Penyebab lainnya adalah adanya anggapan bahwa penemuan yang layak dipatenkan hanyalah yang canggih-canggih saja, biaya pengurusannya mahal, waktu pemrosesannya berbelit-belit dan lama, serta keraguan terhadap hasil temuan yang dipatenkan akan dapat dikomersialkan.

Para peneliti seringkali juga mengalami kesulitan dalam merumuskan bahasa teknologi ke dalam bahasa hukum yang harus ditulis secara rinci. Masalah lainnya adalah belum terciptanya mata rantai yang menghubungkan peneliti dan dunia usaha di Indonesia. Diperlukan adanya jalur untuk mempermudah sebuah disain untuk sampai ke produk yang layak jual. 

Pemberlakuan TRIPs

HaKI berkaitan dengan TRIP’s (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, including Trade in Counterfeit Goods) yang dirumuskan dari hasil perjanjian Putaran Uruguay (Uruguay Round). Pengumunan perberlakuan TRIP’s berlangsung di Marakesh, Maroko, pada tanggal 14 April 1994. Pada saat itu telah disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan paling lengkap yang pernah diumumkan oleh Persetujuan Umum Tentang Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariff and Trade (GATT). Perundingan yang sudah dimulai sejak tahun 1986 di Penta del Este, Uruguay, antara lain memuat persetujuan tentang aspek-aspek dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Persetujuan ini memuat norma-norma dan standar umum yang harus ditaati oleh setiap negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut serta menandatangani persetujuan tersebut.

Mulai tanggal 1 Januari tahun 2000 yang lalu persetujuan TRIP’s telah berlaku secara penuh di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 65 persetujuan tersebut yang menetapkan tentang masa peralihan selama lima tahun dari tanggal 1 Januari 1995. Dengan demikian semua pemakaian HaKI oleh orang Indonesia harus seijin dari pemilik paten serta harus membayar biaya royalti atas pemakaian paten tersebut. 

Berkaitan dengan masalah HaKI, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi lima peraturan internasional di bidang HaKI, yaitu :

     
  1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang pengesahan the Paris Convention for the protection of Industrial Property and Conventional Establishing the World Intellectual Property Organization. 
  2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 tentang pengesahan the Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations under PCT. 
  3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang pengesahan the Trademarks Law Treaty. 
  4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang pengesahan Berne Convention for Protection of Literate and Artistic Works. 
  5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang pengesahan the WIPO Copyright Treaty. 
Persaingan dalam bidang pengembangan teknologi dari waktu ke waktu berlangsung kian ketat, sehingga bermunculanlah produk-produk baru berteknologi tinggi yang dilindungi paten. Kebanyakan negara saat ini semakin mengandalkan pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualitas manusia. Kebergantungan pada teknologi dan bahan baku dari luar negeri mengakibatkan industri Indonesia harus membayar royalti yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya ekonomi (economic cost) dalam menghasilkan produk. 

Berkaitan dengan masalah paten ini, akan ada fihak lain pemilik paten yang dapat melakukan klaim kerugian atas pelanggaran paten yang dimilikinya. Klaim AS atas kerugian di bidang copyright karena pelanggaran HaKI oleh Indonesia misalnya, mencapai US$ 334,1 juta pada tahun 1997, yang meliputi kerugian di sektor perfilman (US$ 19 juta), rekaman lagu dan komposisi musik (US$ 12 juta), program komputer (US$ 256,1 juta) dan buku (US$ 47 juta). Karena pelanggaran HAKI ini, USTR (United Stated Trade Representatif), menempatkan Indonesia sebagai negara yang diawasi ketat (priority watch list) bersama-sama dengan Rusia, Bulgaria, Israel, Malaysia, Meksiko, Argentina, India, Cina serta negara-negara berkembang lainnya. Sangsi atas tidak diperbaikinya keadaan ini adalah ancaman pemberlakuan Special 301 (US Trade Act) yang dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengadakan retaliasi dagang terhadap Indonesia. 

Perdagangan Internasional

Dalam tata hubungan internasional yang mengarah pada globalisasi saat ini, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang dapat memenuhi seluruh kebutuhannya tanpa melakukan kerjasama dengan fihak-fihak lain di luar negeri, baik negara, organisasi internasional, organisasi non-pemerintah (NGO) serta yayasan asing. Kerjasama ini mencakup banyak bidang yang umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian. 

Masalah HaKI berkaitan dengan dunia perdagangan internasional. Keberadaan HaKI memang tidak lepas dari kegiatan ekonomi, industri dan perdagangan. Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi, transparansi dan telekomunikasi telah mengantarkan para produsen untuk memasarkan produk-produknya ke luar negeri melalui pasar bebas. Pasar dunia merupakan tempat yang diharapkan mampu menyerap produk berteknologi tinggi dan padat modal.

Memasuki abad ke 21 ini, nilai perdagangan dunia yang meliputi barang dan jasa akan mencapai sekitar 21 trilyun Dolar AS (USD), meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada periode tahun 1995 misalnya, nilai perdagangan itu baru mencapai 5 trilyun USD, sedang pada kurun waktu tahun 1990-an baru sekitar 3,5 triyun USD. Lonjakan nilai perdagangan dunia tadi dipicu oleh proses globalisasi pasar modal, peningkatan liberisasi perdagangan, dan adanya perubahan serta perkembangan teknologi yang kian cepat. 

Kondisi perdagangan global yang sarat teknologi tinggi ini diistilahkan dengan technology based economy. Sebagian besar barang dan jasa yang diperdagangkan merupakan produk-produk teknologi mutakhir. Oleh sebab itu, kunci agar dapat bertahan dalam era perdagangan bebas itu terletak pada kemampuan inovasi teknologi. Untuk mencapai kondisi itu, personil yang terlibat dalam penelitian iptek harus memiliki daya cipta yang tinggi. 

Dalam dunia usaha dengan tingkat persaingan yang semakin ketat, bangsa yang tidak unggul dalam penguasaan teknologi akan semakin tidak mampu bersaing. Dalam persaingan bebas, faktor yang paling menonjol adalah keunggulan produk. Sedang untuk dapat bertahan dalam persaingan, penguasaan teknologi merupakan suatu keharusan. Berbicara mengenai penguasaan teknologi, kuncinya adalah litbang yang handal dan berkesinambungan. Negara-negara maju yang saat ini menguasai perekonomian dunia telah membuktikan sinyalemen tersebut. 

Berlindung di Balik Paten

Kini banyak kita temui produk global di bidang elektronika yang dibuat perusahaan-perusahaan raksasa elektronika, terutama dari negara-negara berteknologi tinggi seperti Amerika Serikat. Penyebab utama dari serbuan produk elektronik ini adalah kemampuan negara-negara maju menemukan paten yang kemudian dikomersialkan. Strategi perusahaan memanfaatkan paten sebagai kekayaan intelektual, bukan hanya dijadikan sebagai kekuatan hukum, tetapi juga sebagai senjata dalam persaingan. Perlindungan terhadap HaKI kini ternyata telah menggeser persaingan bisnis yang semula bertujuan menguasai pasar dan bahan baku. 

Litbang untuk mendapatkan temuan-temuan baru membutuhkan waktu relatif lama, dana yang banyak, tenaga profesional yang handal, peralatan serta fasilitas lainnya yang tidak murah. Industri-industri di negara-negara maju mengalokasikan tidak kurang dari 20 % penghasilannya untuk penelitian. Melalui litbang suatu ide dapat terus menerus dikembangkan sehingga dapat melahirkan inovasi-inovasi baru yang berkembang menjadi karya dalam bidang iptek, dan memberikan nilai tambah dalam kehidupan manusia secara universal. 

Bagi beberapa industri yang supremasi teknologinya tidak ingin digeser oleh industri pesaing lainnya, program litbang untuk menciptakan teknologi dan inovasi baru merupakan kebutuhan mutlak. Perusahaan-perusahaan elektronik yang paling sukses di dunia seperti Intel, Microsoft, Lucent, IBM dan sebagainya telah memakai paten untuk menguasai dan mempertahankan pasar. Perusahaan tersebut juga berhasil mengalahkan pesaing dan meningkatkan pendapatan. Raksasa telekomunikasi Amerika AT&T misalnya, mengandalkan inovasi teknologinya dari program litbang yang dilakukan oleh Laboratorium Bell. Sejak didirikan pada tahun 1925 hingga tahun 1985, laboratorium ini telah menghasilkan penemuan baru dengan total 20.562 paten. Praktis laboratorium ini menghasilkan paten setiap harinya. Sebagai laboratorium yang bernaung di bawah perusahaan telekomunikasi besar, ia mengemban misi membuat sistim transmisi dan distribusi yang unggul, jauh meninggalkan kemampuan pesaing-pesaingnya sehingga mampu mempertahankan posisinya sebagai perusahaan telekomunikasi ternama di dunia. Karena kemampuan inovatifnya, Bell merupakan laboratorium industri paling sukses di AS.

Contoh lain mengenai pentingnya litbang bagi suatu industri adalah kehadiran Compact Disk (CD) sebagai perangkat audio digital yang kini mulai populer dan tengah menggeser pita kaset maupun piringan hitam. CD ternyata tampil sebagai salah satu produk konsumen mutakhir yang lahir melalui litbang di laboratorium perusahaan elektronik Sony di Jepang. Raksasa komputer IBM atau secara umum Lembah Silicon di California yang sangat masyhur itu, mampu mempertahankan supremasi teknologinya karena didukung oleh program litbang yang sangat kuat dan selalu mematenkan hasil temuannya untuk selanjutnya dikomersialkan di pasar dunia. Jumlah paten yang dikeluarkan oleh kantor paten di AS pada tahun 1998 mendekati 155 ribu, naik sebesar 33 % dibanding tahun sebelumnya. 

Dunia bisnis memang tengah berubah. Kekayaan intelektual kini menjadi mesin ekonomi. Kemampuan bersaing di pasar sangat ditentukan oleh sejauh mana perusahaan mampu melakukan inovasi teknologi dan memiliki sebanyak mungkin paten. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kompetisi antar perusahaan adalah memiliki strategi paten yang tepat. Para manajer perusahaan pun dituntut untuk bisa melihat peta kecenderungan teknologi serta mengembangkan riset yang nantinya akan menciptakan produk baru untuk memperkuat bisnisnya. Microsoft misalnya, kini mengantongi paten yang jumlahnya mencapai 800. Perusahaan pembuat chip Intel meningkatkan jumlah kepemilikan patennya mencapai lebih dari 500 % hanya dalam beberapa tahun. Kini rata-rata ada 300 masyarakat AS setiap harinya datang ke kantor paten untuk mematenkan hasil temuannya. 

Menyelamatkan Ekonomi Indonesia

Minimnya permintaan paten dari Indonesia, yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan permintaan paten yang datang dari luar negeri, menyebabkan pada tahun 2000 yang sudah memberlakukan TRIP’s, dan tahun 2003 yang akan diberlakukan persetujuan AFTA (ASEAN Free Trade Area), sektor industri di Indonesia akan mengalami hambatan dalam perdagangan bebas di AFTA. Demikian pula hambatan yang lebih besar dapat ditemui mulai tahun 2010 mendatang yang akan diberlakukan persetujuan APEC ( Asia Pacific Economic Cooperative), dan di tahun 2020 untuk keseluruhan negara anggota WTO (World Trade Organization). Dengan diberlakukannya perdagangan bebas, otomatis persaingan pun terbuka secara bebas dan ketat. Untuk menolong industri dalam negeri memasuki era perdagangan bebas itu, perlu kiranya pemerintah meningkatkan perhatiannya terhadap lembaga-lembaga penelitian agar dapat memacu dirinya meningkatkan kualitas penelitian yang berorientasi pada penemuan-penemuan baru yang layak dipatenkan.

Peningkatan aplikansi permintaan paten dari dalam negeri yang diharapkan oleh Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek sejak diberlakukannya TRIP’s mulai tanggal 1 Januari tahun 2000 minimal adalah 10 % dari jumlah permintaan paten secara keseluruhan (dari dalam dan luar negeri), dan meningkat menjadi 15 % pada tahun 2003. Angka tersebut perlu ditargetkan bersama-sama agar Indonesia tidak mengalami diskriminasi dalam perdagangan internasional. Jika target tersebut tidak tercapai, produk-produk industri yang diperdagangkan oleh Indonesia di pasar internasional akan dicurigai sebagai hasil pelanggaran HaKI. Akibat terburuknya adalah ditolaknya produk-produk Indonesia memasuki pasar negara-negara tertentu di Eropa maupun Amerika. Akibat lainnya adalah kemungkinan Indonesia diharuskan membayar royalti kepada suatu negara yang mengklaim memiliki paten atas jenis produk tertentu yang masuk ke Indonesia. 

Memasyarakatkan Paten

Masalah Paten memang merupakan hal relatif baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, utamanya masyarakat industri. Oleh sebab itu, sosialisasi perangkat peraturan perundang-undangan tentang paten ini harus dilakukan sehingga menjangkau kalangan yang sangat berkaitan dengan dunia penelitian dan industri. Dengan demikian, kegiatan litbang yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penelitian, baik departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Universitas maupun Divisi R&D perusahaan swasta mulai berorientasi pada paten yang akan dapat menyelamatkan perdagangan internasional Indonesia memasuki era perdagangan bebas di masa mendatang.

Karena sifat dari HaKI adalah tidak kasat mata (intangible), maka sebagai aset harus disempurnakan dokumentasi hukumnya, yaitu dengan mendaftarkan ke instansi yang ditunjuk, untuk Indoensia adalah Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), Departemen Hukum dan Perundang-Undangan. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus HaKI, permohonan pendaftaran HaKI dapat disalurkan melalui kantor-kantor wilayah Departemen Hukum dan Perundang-Undangan di ibukota provinsi, namun mekanisme prosesnya tetap dilakukan di pusat. Mengacu pada kondisi saat ini, pelimpahan ini sesuai dengan rencana pembentukan otonomi daerah. 

Langkah strategis yang kini sedang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kesadaran publik tentang arti dan fungsi HaKI sebagai penyangga ekonomi bangsa. Misi pengelolaan HaKI di Indonesia adalah agar kegiatan kreatif yang menghasilkan karya intelektual terus meningkat dan memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual tersebut. Sasaran sosialisasi HaKI adalah berbagai lapisan dan kalangan masyarakat. Pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan membangun Sistim Otomasi Terpadu melalui bantuan Bank Dunia.

Pemerintah melalui Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (KMNRT) juga bertekad untuk meningkatkan pemakaian teknologi temuan para peneliti Indonesia. Tekad tersebut diwujudkan dalam bentuk memberikan subsidi kepada para peneliti yang akan mematenkan hasil penemuannya. Program yang diberi nama “Oleh Paten” ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemerintah untuk mendayagunakan teknologi baru hasil penemuan peneliti Indonesia yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Biaya pematenan di Indonesia kini adalah sekitar Rp 3 juta, tidak terlalu mahal bila dibandingkan dengan AS yang mencapai antara 4.000-5.000 USD atau setara dengan Rp 32-40 juta untuk kurs 1 USD = Rp 8.000,-. Selama ini banyak peneliti yang tidak mau mematenkan penemuannya karena terbentur faktor biaya.

KMNRT juga memberikan subsidi kepada Sentra HaKI yang ada di Perguruan Tinggi (PT) atau Lembaga Penelitian (LP) baik negeri maupun swasta. Sentra HaKI adalah semacam badan yang mengurus tahap-tahan pemrosesan untuk mendapatkan paten yang diajukan para penemu. Dengan sentra HaKI ini para peneliti baik di PT maupun LP tidak perlu repot dan susah payah mengurus pematenan penemuannya. Program ini sifatnya adalah stimulus untuk meningkatkan kompetisi para peneliti Indonesia dalam menjual hasil temuannya di pasar global. 

Banyak peneliti belum memahami proses aplikasi paten. Ketidakfahaman itu menjadikan para peneliti merasa sulit dan memerlukan waktu lama dalam memperoleh paten. Banyak peneliti yang mendaftarkan paten tetapi hanya mengirimkan hasil penelitiannya, bukan memenuhi prosedur yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 1997. Proses paten di dalam negeri sebetulnya sudah disesuaikan dengan apa yang harus ditempuh di luar negeri, karena Indonesia sudah menjadi anggota WIPO (World Intelectual Property Organization). 

Perlu diketahui bahwa pemrosesan paten tidak bisa dilaksanakan dalam waktu sekejap. Terhadap permintaan paten yang masuk ke Dirjen HaKI, setelah 18 bulan harus diumumkan terlebih dahulu selama 6 bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan dari masyarakat, sehingga terpenuhi unsur transparansi dalam penerbitan sertifikat paten. Permohonan paten dapat diterima atau ditolak dalam tujuh tahun. Sedang untuk paten sederhana, batas waktu maksimalnya adalah 3,5 tahun. 

Dalam era pasar bebas yang bakal dibanjiri oleh produk-produk elektronika berteknologi tinggi ini, para pakar di bidang elektronika sebetulnya memiliki peluang yang sangat besar untuk ikut bermain meramaikan persaingan gobal dengan menciptakan produk-produk inovatif yang dilindungi paten. Bahkan hadiah Nobel bidang Fisika tahun 2000 lalu jatuh ke tangan tiga orang yang berkecimpung dalam pengembangan elektronika, yaitu Jack S. Kilby (penggagas IC) dan duet Zhores I. Alferov-Herbert Kroemer (pengembangan opto-elektronika). 

Data di AS menunjukkan bahwa pada tahun 1972 sekitar 5 % paten baru berhasil dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan kecil yang sebelumnya tidak mengantongi paten sama sekali. Pada tahun 1992, angka itu meningkat menjadi 23 %. Meski perusahaan-perusahaan kecil di AS hanya mengalokasikan 3 % dari jumlah yang dibelanjakan perusahaan-perusahaan besar dalam program litbang, namun kini mereka sanggup mengantongi sekitar 15 % dari semua paten baru. Hal ini berarti bahwa para peneliti bidang elektronika di tanah air tidak perlu takut bersaing dengan perusahaan-perusahaan raksasa elektronika dunia yang sudah mengantongi sekian banyak paten dengan produknya yang sudah mendunia. Bagaimanapun sebuah paten memiliki arti yang sangat besar dalam rangka menyelamatkan perekonomian bangsa ini di era pasar bebas. 

Daftar Pustaka

Budaya Mencipta Bangsa Indonesia Rendah, Republika, Kamis 20 April 2000. DJATIN, J. dan HARTINAH, S., Pentingnya Penelusuran Informasi Paten Internasional, Makalah disampaikan dalam Ceramah Paten di BATAN, Jakarta, 21 Oktober 1998. 
NATSIR, M. dan FARIDA, HaKI dan Kesiapan Indonesia Memasuki Perdagangan Bebas, Republika, Senin 28 Pebruari 2000, hal. 13 Penegakan Hukum HaKI Masih Lemah, Wawancara Republika dengan A. Zen Umar SH LLM (Direktur Jenderal HaKI), Wacana Republika, Senin 28 Pebruari 2000, hal. 13. Proses Paten Banyak Tak Dipahami, Republika, Jum’at 17 September 1999, hal. 7. RIVETTE, K.G. and KLINE, D., Rembrandts in the Attic, Harvard Business School Press, USA (2000). SUNARYO, P., Ristek di Era Persaingan Global, Republika, Senin 3 April 2000, hal. 13. YUNUS, E., Kebijaksanaan Pemerintah di Bidang Paten, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Ditektorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Jl. Daan Mogot KM 24, Tangerang, Jawa Barat. 
Mukhlis Akhadi Ahli Peneliti Muda di Badan Tenaga Nuklir Nasional, Jakarta

Artikel lain:
Digital Watermarking : Teknologi Pelindung HAKI Multimedia


| INFORMATIKA | ENERGI | ELEKTRONIKA |

Please send comments, suggestions, and criticisms about ELEKTRO INDONESIA.
Click here to send me email.
| Halaman Muka
© 1996-2001 ELEKTRO Online.
All Rights Reserved.